Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Aturan Hukum Harta Gono Gini dalam Proses Kredit

Kompas.com - 11/05/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Abd. Wachid Habibullah, S.H, M.H.

Pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai sering memiliki masalah terkait harta gono gini.

Misalnya, rumah yang menjadi harta bersama dalam perkawinan ternyata masih dalam proses kredit di bank.

Secara hukum siapa yang bertanggung jawab untuk meneruskan cicilan rumah tersebut dan siapa yang berhak untuk menempati rumah tersebut?

Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta.

Terkait dengan perolehan harta bisa didapatkan dengan cara tunai atau kredit, misalnya KPR rumah, namun status kredit tersebut tetap menjadi harta bersama.

Sehingga untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU Perkawinan bahwa "Rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.”

Sehingga jika Anda memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.

Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".

Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".

Oleh karena itu, Anda juga harus menentukan pembagian harta bersama yang dalam kondisi mencicil tersebut, apakah akan dijual dan dibagi sebesar rumah tersebut, atau diserahkan kepada salah satu pihak dan termasuk menempati rumah tersebut atau bisa dihibahkan kepada pihak ketiga, yaitu anak atau orang tua.

Untuk besaran hak masing-masing jika Anda beragama Islam, diatur berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yang telah ditetapkan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Di dalam KHI khususnya Pasal 97 dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jika Anda beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".

Terhadap kewajiban Anda atas pembayaran KPR, maka tanggung jawab pembayaran ke depan menjadi tanggung jawab Anda berdua.

Pihak bank tidak akan mencampuri urusan privat Anda dan pembayaran kredit KPR akan berjalan terus sesuai dengan perjanjian KPR hingga jatuh tempo.

Sehingga Anda harus melakukan kesepakatan dengan mantan pasangan terkait harta ini, apakah akan dijual, over kredit, diteruskan dengan pembayaran kewajiban berdua atau dihibahkan ke pihak lain.

Untuk penjualan rumah KPR atau menghibahkan harus dengan persetujuan tertulis dari pihak bank sebagai pemegang Hak Tanggungan rumah tersebut. (Abd. Wachid Habibullah, S.H, M.H.)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com