Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.,CHRP
Sering kali pemberitaan di media massa terkait tindak pidana, wajah tersangka disamarkan atau ditutupi dengan kain hitam.
Apa ada dasar hukum yang membolehkan hal tersebut? Apa hak tersangka lain yang dijamin hukum?
Menjawab pertanyaan di atas, kami mengasumsikan tersangkanya orang dewasa dan atas peristiwa tindak pidana yang dilakukan si tersangka diliput oleh media dengan menyamarkan wajah si tersangka.
Penayangan pemberitaan yang dilakukan oleh media/insan pers terhadap seseorang tersangka atau dipersangkakan melakukan suatu perbuatan pidana, pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk menyamarkan wajahnya.
KUHAP sebagai Hukum Acara yang mengatur tentang hak-hak tersangka pada Bab VI, juga tidak ditemukan satu pasal pun secara eksplisit yang mengatur secara tegas tentang larangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas seorang tersangka.
Menyembunyikan identitas tersangka selain dalam bentuk menyamarkan wajah, dapat berupa menyamarkan suara.
Lalu menyamarkan nama lengkap, yaitu dengan menyebutkan inisial huruf depan dan belakang atau nama singkatan seseorang saja.
Namun demikian, sering kali insan pers dalam menyiarkan seorang tersangka menyamarkan wajah atau menampilkan nama inisial saja. Hal itu dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu asas pemidanaan yang dianut dalam rangka penegakan hukum di Indonesia yang menekan bahwa seseorang patut dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu putusan hukum yang menyatakan ia (tersangka) ditetapkan bersalah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.