Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Probation untuk Pekerja Kontrak, Apakah Diperbolehkan?

Kompas.com - 16/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Gretsi Siregar

Probation atau masa percobaan kerja merupakan suatu tenggang waktu di mana pada saat itulah pekerja diuji, apakah memiliki kinerja yang bagus dan sesuai ekspektasi perusahaan.

Masa probation sudah tidak asing lagi kita dengar ketika pekerja hendak bekerja dalam suatu perusahaan.

Acap kali kita temui dalam suatu perjanjian kerja dicantumkan ketentuan terkait masa uji coba kerja yang umumnya dilaksanakan selama tiga bulan. Setelahnya, akan ada evaluasi dari pihak perusahaan untuk tahapan berikutnya.

Sebagian dari kita mungkin belum memahami secara detail, bagaimana pengaturan tentang masa percobaan kerja dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Probation dan perjanjian kerja

Di dunia pekerjaan tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja.

Pasal 1 angka 14 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendefinisikan bahwa perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Menurut peraturan hukum, terdapat dua bentuk perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Pekerja dengan PKWT umumnya dikenal sebagai Pekerja Kontrak. PKWT dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Apablila batas waktu perjanjian kerja selesai, maka selesai pula hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Sementara pekerja dengan PKWTT dikenal sebagai Pekerja Tetap. Hubungan kerja tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

Sehingga pengakhiran perjanjian kerja bisa disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya masa pensiun atau pekerja meninggal dunia.

Menurut peraturan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Sehubungan dengan probation, Pasal 60 (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur secara tegas bahwa, "Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan."

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa percobaan kerja hanya dapat diberlakukan terhadap pekerja yang hubungan kerjanya didasarkan pada PKWTT.

Lantas, bagaimana apabila masa percobaan dilakukan terhadap pekerja dengan PKWT?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur secara tegas bahwa, "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja."

Akibat hukum dari pelanggaran tersebut dapat dilihat pada pengaturan pada Pasal 58 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”

Pendapat hakim

Perselisihan tentang kedudukan masa probation dan akibat hukumnya terhadap perjanjian kerja di antaranya dapat ditemui dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2017.

Pada perkara tersebut pekerja pada intinya mendalilkan bahwa perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan menjadi batal demi hukum karena menerapkan masa percobaan enam bulan.

Sementara di sisi lain, perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan dibuat dalam bentuk PKWT dan masa percobaan melebihi ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.

Pekerja berkeras bahwa perjanjian batal demi hukum karena telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003.

Terkait dalil pekerja tersebut, Majelis Hakim pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tentang kebatalan probation berlaku hanya untuk jangka waktunya dan bukan terhadap keseluruhan kontrak.

Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa apabila terjadi kebatalan mengenai probation, maka kebatalan hanya terbatas pada masa kerja percobaan saja yang menjadi batal demi hukum, bukan keseluruhan dari perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com