Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Polisi Boleh Menolak Laporan Dugaan Tindak Pidana?

Kompas.com - 13/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Yogi Zul Fadhli, S.H., M.H.

Setiap orang yang melihat, mendengar, mengetahui terjadinya suatu tindak pidana berhak melapor ke Polisi. Namun kenyataan di lapangan ada laporan yang ditolak oleh Polisi dengan berbagai alasan.

Seperti penolakan laporan Haris Azhar mengenai dugaan gratifikasi, penolakan laporan Juragan99 mengenai dugaan penipuan dan merek dagang, maupun cerita masyarakat yang melapor tetapi tidak digubris oleh Polisi.

Apakah secara hukum Polisi berhak untuk menolak laporan dari masyarakat? Apa ada alasan-alasan tertentu yang membolehkan penolakan tersebut?

Apa ada sanksi apabila Polisi menolak? Langkah apa yang bisa dilakukan jika laporan ditolak Polisi?

Rabu, 23 Maret 2022, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menteri Kemaritiman dan Investasi ini, bersama sejumlah orang dan entitas korporasi dituduh melakukan tindak pidana gratifikasi terkait bisnis pertambangan di Papua.

Bukti hasil riset yang menunjukkan keterlibatan LBP baik secara langsung maupun tidak, siap dibawa dan diserahkan.

Namun tak disangka, laporan ditolak. Polisi berdalih, tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan.

Katanya, dugaan tindak pidana korupsi mesti disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP. Alasan polisi betul-betul janggal. Sikap ini tentu melanggar hukum.

Sehubungan dengan itu, pertama-tama, kita perlu menilik lagi konsiderasi terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inti dari konsiderasi itu, yakni negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Berangkat dari pertimbangan ini, KUHAP sebenarnya adalah pengejawantahan dari prinsip-prinsip negara hukum yang terdiri dari: a) supremasi hukum; b) persamaan di depan hukum; dan c) jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pertimbangan yang melandasi lahirnya KUHAP yang mengandung prinsip-prinsip negara hukum kemudian meresap ke dalam pasal per pasalnya, yang substansinya antara lain tentang mekanisme laporan dan pengaduan.

Laporan dimaknai sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 ayat (24) KUHAP).

Sedangkan pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 ayat (25) KUHAP).

Walaupun pengertiannya berbeda, pada prinsipnya laporan dan pengaduan merupakan salah satu sistem yang disediakan untuk melindungi hak asasi manusia.

Polisi dilarang menolak laporan/pengaduan

Penting digarisbawahi, laporan tidak harus ditempuh oleh orang yang menjadi korban. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis (Pasal 108 ayat (1) KUHAP).

Pada dasarnya, laporan atau pengaduan merupakan salah satu upaya agar hak atas rasa adil bisa diperoleh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com