Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Gusti Ayu Cindy Permata Sari, S.H., M.H
Perkawinan beda agama terus menjadi polemik bagi pasangan kekasih yang ingin melakukan perkawinan di Indonesia.
Terakhir, pernikahan pasangan beda agama di Semarang. Proses pernikahan mereka dilakukan dengan tata cara dua agama.
Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai perkawinan beda agama?
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan'').
Mengacu pada pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa suatu perkawinan memiliki banyak aspek yang saling terkait, yaitu aspek yuridis, sosial, dan religius.
Wujud dari aspek yuridis di dalam suatu perkawinan dapat dilihat dari adanya “ikatan lahir'' atau ikatan formal yang merupakan bentuk hubungan hukum antara suami dan istri.
Sedangkan aspek sosial tampak dari adanya ikatan pasangan suami-istri dengan orang lain atau masyarakat sekitar dan untuk aspek religius tercermin dari adanya frasa “…berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'' yang menjadi pondasi terbentuknya suatu keluarga yang bahagia dan kekal.
Hal tersebut telah ditegaskan di dalam penjelasan Pasal 1 UU Perkawinan bahwa: “Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, di mana Sila yang pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama. Kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting.”
Oleh karena itu, perkawinan bukan hanya didasarkan atas rasa cinta antara pasangan suami istri, melainkan juga terdapat nilai yang sakral dan luhur dari sebuah ikatan perkawinan menurut hukum Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.