Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Polisi Boleh Menolak Laporan Dugaan Tindak Pidana?

Kompas.com - 13/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Sanksi terhadap pelanggaran kode etik tertera di Perkapolri Nomor 14 tahun 2011. Pasal 20 ayat (1) mengatur, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Terduga pelanggar ini dinyatakan sebagai pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui sidang KKEP. (Pasal 20 ayat (2)).

Selanjutnya, ketika anggota Polri sudah dinyatakan sebagai pelanggar, dikenakan sanksi pelanggaran KEPP berupa (Pasal 21 ayat (1)):

  1. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan;
  4. dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
  5. dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
  6. dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
  7. PTDH sebagai anggota Polri.

Penjatuhan sanksi tentunya dengan mekanisme penegakan KEPP, yang bila mengacu Pasal 17 Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 dilaksanakan melalui:

  1. pemeriksaan pendahuluan;
  2. sidang KKEP;
  3. sidang komisi banding;
  4. penetapan administrasi penjatuhan hukuman;
  5. pengawasan pelaksanaan putusan; dan
  6. rehabilitasi personel.

Kemana warga melapor ketika laporan/pengaduannya ditolak oleh polisi?

Sebetulnya ada sejumlah mekanisme komplain yang bisa digunakan manakala laporan/pengaduan masyarakat ditolak atau diabaikan oleh polisi.

Dari sisi internal, kepolisian mempunyai divisi bernama Propam Polri bidang pertanggungjawaban profesi. Dalam kerangka penegakan KEPP, Propam berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan.

Jadi, bilamana warga memergoki polisi melanggar hukum, umpamanya menolak atau mengabaikan laporan/pengaduan, laporkan saja anggota polisi itu ke divisi propam.

Sementara dari aspek eksternal, lantaran tugas kepolisian adalah bagian dari layanan publik yang terikat pada UU Nomor 25 tahun 2009, maka sebagaimana Pasal 40 ayat (1), masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dalam konteks pengaduan dilayangkan ke Ombudsman, mengacu Pasal 46 ayat (1), Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang ini.

Bahkan pada ayat (2) dikatakan, Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh penyelenggara.

Selain itu, warga dapat pula membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia.

Seperti ditulis di situs web https://kompolnas.go.id/tupoksi, Kompolnas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada presiden.

Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Sebagai kesimpulan, polisi dilarang menolak atau mengabaikan laporan/pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Apabila ditemukan kasus polisi menampik laporan, jelas itu adalah pelanggaran hukum acara, kode etik profesi dan malahan bisa menjurus pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kalau begitu, warga punya hak untuk mengirimkan aduan kepada badan yang punya otoritas, antara lain Propam, Ombudsman dan Kompolnas.

Pendek kata, sanksi harus dijatuhkan terhadap polisi yang melanggar hukum.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com