Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A
Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada siang hari dan/atau malam hari.
Lantas, bagaimana pengaturan terkait jam kerja dalam undang-undang? Bagaimana jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan?
Sebelumnya perkenankan kami untuk menjelaskan beberapa hal terlebih dahulu mengenai jam kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana diatur di beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, yaitu:
1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21)
1. Waktu kerja
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21.
Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:
Namun waktu kerja dalam ketentuan tersebut tidak mengikat menjadi hak dari semua pekerja.
Sebab ada pula beberapa jenis pekerjaan yang para pekerjanya tidak terikat pada hak waktu kerja dalam ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja dan Pasal 21 PP 35/21 bahwa:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.