Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Athifah Alatas, S.H., M.Com
Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, di antaranya tanah makam, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Meski demikian, apakah tanah wakaf boleh untuk diperjual-belikan? Bagaimana aturan terkait tanah wakaf dalam peraturan perundang-undangan?
Wakaf adalah perbuatan hukum pemilik harta benda atau yang mewakafkan untuk menyerahkan dan/atau memisahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.
Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) KHI harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Tujuan dan fungsi wakaf adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau
penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.