Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Putu Bravo Timothy, S.H., M.H
Membeli rumah yang tepat dan layak huni dengan harga terjangkau dan lokasi yang strategis adalah impian banyak orang.
Salah satu cara membeli rumah yang dapat dilakukan adalah dengan membeli rumah lelang sitaan bank, yaitu rumah yang berstatus sitaan dari bank karena debitur tidak mampu melunasi cicilan KPR.
Lalu, hal apa saja yang harus diperhatikan saat ingin membeli rumah lelang sitaan bank?
Saya berasumsi objek jaminan tersebut sudah diikatkan Hak Tanggungan oleh Debitur pada Bank.
Hal ini didasarkan praktik pada umumnya berkaitan dengan objek jaminan benda tidak bergerak atau berupa rumah wajib diikat Hak Tanggungan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menyatakan:
"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggugan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut."
Oleh karenanya, penjelasan ini saya kerucutkan berkaitan Lelang Eksekusi yang diperoleh dari Hak Tanggungan.
Hal itu menjadi penting mengingat terdapat banyak pembagian asal usul objek lelang yang masing-masing diatur secara khusus.
Perlu diketahui lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (‘Permenkeu 213/2020’)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.