Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Cesar Resha, S.E., S.H. M.H
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
Dalam prakteknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.
Sementara itu, penggunaan/pemalsuan merk milik orang lain kian marak dan seolah tidak dapat dibendung.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana jika merek digunakan/dipalsukan pihak lain?
Adakah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang sekitarnya?
Tidak dapat dipungkiri kondisi pemalsuan merek di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan.
Hal ini dapat dilihat dalam penjualan barang atau produk melalui toko fisik maupun penjualan secara online, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak penjualan hasil pemalsuan merek di Indonesia.
Sebuah merek harus didaftarkan. Hak atas merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.