Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Merek Dipakai atau Dipalsukan Pihak Lain, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Kompas.com - 25/02/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Cesar Resha, S.E., S.H. M.H

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

Dalam prakteknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.

Sementara itu, penggunaan/pemalsuan merk milik orang lain kian marak dan seolah tidak dapat dibendung.

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana jika merek digunakan/dipalsukan pihak lain?

Adakah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang sekitarnya?

Tidak dapat dipungkiri kondisi pemalsuan merek di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan.

Hal ini dapat dilihat dalam penjualan barang atau produk melalui toko fisik maupun penjualan secara online, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak penjualan hasil pemalsuan merek di Indonesia.

Sebuah merek harus didaftarkan. Hak atas merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.

Karena itu, merek perlu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pendaftaran merek sangat penting bagi konsumen. Pasalnya, konsumen akan membeli merek (cap, simbol, lambang, dan sebagainya) yang tentunya memiliki kualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur:

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya."

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu dipasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com