Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Cesar Resha, S.E., S.H. M.H
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
Dalam prakteknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.
Sementara itu, penggunaan/pemalsuan merk milik orang lain kian marak dan seolah tidak dapat dibendung.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana jika merek digunakan/dipalsukan pihak lain?
Adakah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang sekitarnya?
Tidak dapat dipungkiri kondisi pemalsuan merek di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan.
Hal ini dapat dilihat dalam penjualan barang atau produk melalui toko fisik maupun penjualan secara online, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak penjualan hasil pemalsuan merek di Indonesia.
Sebuah merek harus didaftarkan. Hak atas merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.
Karena itu, merek perlu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pendaftaran merek sangat penting bagi konsumen. Pasalnya, konsumen akan membeli merek (cap, simbol, lambang, dan sebagainya) yang tentunya memiliki kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya."
Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu dipasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.