Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Perusahaan Boleh Menerapkan Denda Potong Gaji Karyawan?

Kompas.com - 17/02/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Muhammad Hamzah, S.H.

Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh.

Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Gaji pekerja ada yang dikenakan denda atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Pertanyaan yang muncul, apakah perusahaan boleh menerapkan denda potong gaji pada karyawannya?

Sebelum menjawab pertanyaan, kita lihat dahulu aturan dalam Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum untuk menerapkan denda potong gaji bagi karyawan terdapat dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:

(1) Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

  1. Denda;
  2. Ganti rugi;
  3. Uang muka upah;
  4. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
  5. Utang atau cicilan utang pekerja/buruh;
  6. Kelebihan pembayaran upah.

(2) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

(4) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

Jika kita lihat ayat kesatu Pasal 63 PP 36/2021 tentang Pengupahan, denda potong gaji dapat dilakukan oleh perusahaan asalkan denda potong gaji yang diterima oleh karyawan diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dijelaskan di ayat kedua pasal 63 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan dapat menerapkan denda bagi karyawan yang melanggar aturan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama asalkan aturan tersebut sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai contoh dalam Peraturan Perusahaan diatur bahwa karyawan yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 menit akan didenda sebesar Rp 10.000.

Si A dalam bulan Januari 2022 terlambat masuk kerja lebih dari 30 menit sebanyak 5 hari kerja, maka gaji A bulan Januari 2022 dikenakan denda potongan gaji oleh perusahaan sebanyak Rp 50.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com