Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Muhammad Hamzah, S.H.
Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh.
Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Gaji pekerja ada yang dikenakan denda atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Pertanyaan yang muncul, apakah perusahaan boleh menerapkan denda potong gaji pada karyawannya?
Sebelum menjawab pertanyaan, kita lihat dahulu aturan dalam Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum untuk menerapkan denda potong gaji bagi karyawan terdapat dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:
(1) Pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
(2) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.