Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Jumlah besaran dari seluruh potongan gaji bagi karyawan diatur di Pasal 65 PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:
“Jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.”
Kesimpulannya perusahaan dapat melakukan denda potong upah bagi karyawannya dan diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran potongan gaji tersebut tidak boleh melebihi dari setengah gaji yang diterima oleh karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Muhammad Hamzah, S.H)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.