Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merek Dipakai atau Dipalsukan Pihak Lain, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

Dalam prakteknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.

Sementara itu, penggunaan/pemalsuan merk milik orang lain kian marak dan seolah tidak dapat dibendung.

Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana jika merek digunakan/dipalsukan pihak lain?

Adakah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang sekitarnya?

Tidak dapat dipungkiri kondisi pemalsuan merek di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan.

Hal ini dapat dilihat dalam penjualan barang atau produk melalui toko fisik maupun penjualan secara online, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak penjualan hasil pemalsuan merek di Indonesia.

Sebuah merek harus didaftarkan. Hak atas merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.

Karena itu, merek perlu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pendaftaran merek sangat penting bagi konsumen. Pasalnya, konsumen akan membeli merek (cap, simbol, lambang, dan sebagainya) yang tentunya memiliki kualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya."

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu dipasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Pemalsuan merek juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan pelanggan terhadap produk yang beredar di pasaran.

Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur akibat hukum, baik pidana kurungan maupun denda bagi mereka yang melanggar.

Pasal 100:

(1) Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102:

"Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kepada para pemilik merek terdaftar, investor, agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau ijin resmi dari pemilik merek yang sah dapat melakukan upaya penegakkan hukum dengan melaporkan tindak pidana pelanggaran merek tersebut pada Kepolisian atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Pelaporan tersebut didukung bukti-bukti bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran merek, apabila merek dan/atau produk mereka dipalsukan oleh oknum atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan semata.

Tujuan pelaporan, selain sebagai shock terapi pada para pabrik, distributor, pedagang dan pemalsu merek, juga untuk melindungi konsumen dan yang pasti untuk terwujudnya kepastian.

Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan.

Sehingga tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pemilik merek terdaftar, agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau ijin resmi dari pemilik merek yang sah, maka Kepolisian atau PPNS pada DJKI tidak bisa melakukan upaya hukum. (Cesar Resha, S.E., S.H. M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/02/25/060000580/merek-dipakai-atau-dipalsukan-pihak-lain-bagaimana-langkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke