Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Perpanjangan atau Peningkatan IUP Ditolak Pemerintah, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Kompas.com - 09/03/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Perpanjangan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara menjadi salah satu topik krusial dalam kegiatan usaha pertambangan.

Habisnya masa berlaku IUP berakibat pada tidak berlakunya izin dan tidak adanya dasar pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan.

Poin yang sama pentingnya dengan hal di atas adalah terkait peningkatan IUP. Peningkatan IUP Eksplorasi ke tahap IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi merupakan bagian dari keberlanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Tidak terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maka tidak ada pula dasar bagi badan usaha bidang pertambangan untuk memperoleh keuntungan dari investasi pada usaha pertambangan yang sudah dilakukan selama ini.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut berarti pula bahwa setiap permohonan penerbitan perizinan berusaha, tidak terbatas pada perpanjangan dan peningkatan IUP, harus dimohonkan kepada pemerintah pusat.

Pertanyaannya, apabila permohonan sebagaimana dimaksud ditolak oleh pemerintah, apa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mempertahankan hak hukumnya?

Penerbitan izin berdasarkan aturan baru Menteri ESDM

Untuk diketahui bahwa pada 21 Januari 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan produk hukum terkait mekanisme perizinan usaha di bidang pertambangan, yakni Keputusan Menteri ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022”).

Beleid tersebut diterbitkan demi memberikan kepastian hukum dalam proses pengurusan administrasi perizinan di bidang pertambangan.

Khususnya, pelaksanaan pemrosesan perizinan dan pendaftaran IUP berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang.

Sehubungan dengan adanya penolakan terhadap permohonan perpanjangan dan/atau peningkatan IUP, pada Diktum Kesatu Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022 telah diatur secara tegas mekanisme pemrosesannya.

Apabila terdapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan tetap, maka badan usaha yang IUP mineral logam dan batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapannya ditolak, atau permohononan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitannya ke Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba.

Namun, untuk diketahui bahwa pada ketentuan tersebut ditegaskan, amar putusan PTUN harus memuat bahwa PTUN menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan.

Selain amar putusan sebagaimana termaksud di atas, diatur pula bahwa pihak pemohon harus memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com