Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Perpanjangan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara menjadi salah satu topik krusial dalam kegiatan usaha pertambangan.
Habisnya masa berlaku IUP berakibat pada tidak berlakunya izin dan tidak adanya dasar pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan.
Poin yang sama pentingnya dengan hal di atas adalah terkait peningkatan IUP. Peningkatan IUP Eksplorasi ke tahap IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi merupakan bagian dari keberlanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Tidak terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maka tidak ada pula dasar bagi badan usaha bidang pertambangan untuk memperoleh keuntungan dari investasi pada usaha pertambangan yang sudah dilakukan selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut berarti pula bahwa setiap permohonan penerbitan perizinan berusaha, tidak terbatas pada perpanjangan dan peningkatan IUP, harus dimohonkan kepada pemerintah pusat.
Pertanyaannya, apabila permohonan sebagaimana dimaksud ditolak oleh pemerintah, apa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mempertahankan hak hukumnya?
Penerbitan izin berdasarkan aturan baru Menteri ESDM
Untuk diketahui bahwa pada 21 Januari 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan produk hukum terkait mekanisme perizinan usaha di bidang pertambangan, yakni Keputusan Menteri ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022”).
Beleid tersebut diterbitkan demi memberikan kepastian hukum dalam proses pengurusan administrasi perizinan di bidang pertambangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.