Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Boleh Menjualbelikan Tanah Wakaf?

Bagi masyarakat Indonesia, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, di antaranya tanah makam, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Meski demikian, apakah tanah wakaf boleh untuk diperjual-belikan? Bagaimana aturan terkait tanah wakaf dalam peraturan perundang-undangan?

Wakaf adalah perbuatan hukum pemilik harta benda atau yang mewakafkan untuk menyerahkan dan/atau memisahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) KHI harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.

Tujuan dan fungsi wakaf adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

  1. sarana dan kegiatan ibadah;
  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau
penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.

Berdasarkan Pasal 40 UU Wakaf, bahwa harta benda wakaf tidak dapat:

  1. dijadikan jaminan;
  2. disita;
  3. dihibahkan;
  4. dijual;
  5. diwariskan;
  6. ditukar; atau
  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Ketentuan Pidana

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan? Harta benda wakaf tidak dapat diperjualbelikan.

Ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.” (Athifah Alatas, S.H., M.Com)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/03/10/060000380/apakah-boleh-menjualbelikan-tanah-wakaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke