Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A
Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada siang hari dan/atau malam hari.
Lantas, bagaimana pengaturan terkait jam kerja dalam undang-undang? Bagaimana jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan?
Sebelumnya perkenankan kami untuk menjelaskan beberapa hal terlebih dahulu mengenai jam kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana diatur di beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, yaitu:
1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21)
1. Waktu kerja
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21.
Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:
Namun waktu kerja dalam ketentuan tersebut tidak mengikat menjadi hak dari semua pekerja.
Sebab ada pula beberapa jenis pekerjaan yang para pekerjanya tidak terikat pada hak waktu kerja dalam ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja dan Pasal 21 PP 35/21 bahwa:
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan terkait aturan dari pelaksanaan waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 sampai Pasal 25 PP 35/21.
Berdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (3) PP 35/21, yang dimaksud dengan "sektor usaha atau pekerjaan tertentu" antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Terhadap pelanggaran bagi ketentuan waktu kerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan sebagaimana diatur dan dijelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP 35 /21, yakni: