Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Perusahaan Menerapkan Jam Kerja Lebih dari Aturan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 11/03/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A

Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada siang hari dan/atau malam hari.

Lantas, bagaimana pengaturan terkait jam kerja dalam undang-undang? Bagaimana jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan?

Sebelumnya perkenankan kami untuk menjelaskan beberapa hal terlebih dahulu mengenai jam kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana diatur di beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, yaitu:

1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21)

1. Waktu kerja

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21.

Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:

  1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun waktu kerja dalam ketentuan tersebut tidak mengikat menjadi hak dari semua pekerja.

Sebab ada pula beberapa jenis pekerjaan yang para pekerjanya tidak terikat pada hak waktu kerja dalam ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja dan Pasal 21 PP 35/21 bahwa:

Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan terkait aturan dari pelaksanaan waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 sampai Pasal 25 PP 35/21.

Berdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (3) PP 35/21, yang dimaksud dengan "sektor usaha atau pekerjaan tertentu" antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Terhadap pelanggaran bagi ketentuan waktu kerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan sebagaimana diatur dan dijelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP 35 /21, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com