Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Menerapkan Jam Kerja Lebih dari Aturan, Bagaimana Hukumnya?

Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan baik pada siang hari dan/atau malam hari.

Lantas, bagaimana pengaturan terkait jam kerja dalam undang-undang? Bagaimana jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan?

Sebelumnya perkenankan kami untuk menjelaskan beberapa hal terlebih dahulu mengenai jam kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana diatur di beberapa peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, yaitu:

1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/21)

1. Waktu kerja

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, waktu kerja sebelumnya diatur di dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yang kemudian dilakukan perubahan di dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, dan juga diatur di dalam ketentuan Pasal 21 PP 35/21.

Ketentuan peraturan tersebut mengatur sebagai berikut:

  1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun waktu kerja dalam ketentuan tersebut tidak mengikat menjadi hak dari semua pekerja.

Sebab ada pula beberapa jenis pekerjaan yang para pekerjanya tidak terikat pada hak waktu kerja dalam ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja dan Pasal 21 PP 35/21 bahwa:

Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan terkait aturan dari pelaksanaan waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 sampai Pasal 25 PP 35/21.

Berdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (3) PP 35/21, yang dimaksud dengan "sektor usaha atau pekerjaan tertentu" antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Terhadap pelanggaran bagi ketentuan waktu kerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan sebagaimana diatur dan dijelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP 35 /21, yakni:

Pengusaha/perusahaan yang melanggar ketentuan waktu atau jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha.

2. Syarat pelaksanaan lembur dan waktu kerja lembur

Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah).

Namun perlu diketahui bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk dapat dilaksanakan oleh pekerja.

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja.

Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa:

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Demikian pula Pasal 26 PP 35/21 juga mengatur sebagai berikut:

  1.  Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Dalam hal pelaksanaan Pasal 78 terkait pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi jam kerja harus memenuhi syarat terkait persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 28 PP 35/21 mengatur lebih lanjut mengenai proses dan/atau prosedur yang harus dipenuhi dalam persetujuan tersebut, yaitu:

  1. Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
  2. Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
  3. Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.

Pelanggaran terhadap syarat pelaksanaan kerja lembur dan waktu kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja:

  1. melanggar syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 28 PP 35/21, dan
  2. melanggar waktu kerja lembur, yang juga diatur dalam Pasal 26 PP 35/21, maka pengusaha/perusahaan dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

3. Perhitungan upah kerja lembur

Dalam ketentuan Pasal 78 UU Cipta ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”.

Demikian sebagaimana pula diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur".

Merujuk pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, perhitungan upah kerja lembur adalah:

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

  1.  untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

  1. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
    2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
    3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
  2. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
    2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
    3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1.  jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
  2. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
  3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Sedangkan perhitungan mengenai upah sejam dari komponen upah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PP 35/21 dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 PP 35/21 yang mengatur sebagai berikut:

1. Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.
2. Cara menghitung Upah sejam yaitu I / 173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
3. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.
4. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Sebaiknya mengenai waktu pembayaran upah kerja lembur diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan untuk meminimalisir perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.

Selain itu bagi para pekerja yang status atau jenis pekerjaannya adalah sebagai pekerja/buruh secara harian, Pasal 33 PP 35/21 juga secara khusus mengatur tersendiri mengenai hal perhitungan upah sejam bagi pekerja/buruh harian.

Perlu diketahui pula, selain harus memberikan upah waktu lembur, terhadap pekerja yang bekerja melewati jam kerja, maka bagi suatu perusahaan harus memberikan hak pekerja sebagaimana Pasal 29 PP 35 / 21, yaitu:

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

  1.  membayar Upah Kerja Lembur;
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilokalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Namun tidak semua pekerja mendapatkan upah waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas. Ada pengecualian pemberian upah waktu lembur bagi para pekerja tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3), yakni:

2. Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
3. Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 ayat (4) dan (5) memberi kewenangan bagi tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu, yakni:

4. Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
5. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.

Pelanggaran oleh pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 UU Cipta Kerja dan Pasal 21 PP 35/21 dan tidak membayar upah kerja lembur sebagaimana telah diatur dan diwajibkan dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan aturan ketentuan Pasal 187 UU Cipta Kerja pengusaha/perusahaan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sementara apabila pengusaha/perusahaan melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman kepada pekerja yang melaksanakan pada waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP 35/21, maka pengusaha/perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 61 PP 35/21. (Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/03/11/060000180/perusahaan-menerapkan-jam-kerja-lebih-dari-aturan-bagaimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke