Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Pengusaha/perusahaan yang melanggar ketentuan waktu atau jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
2. Syarat pelaksanaan lembur dan waktu kerja lembur
Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah).
Namun perlu diketahui bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk dapat dilaksanakan oleh pekerja.
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja.
Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa:
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Demikian pula Pasal 26 PP 35/21 juga mengatur sebagai berikut:
Dalam hal pelaksanaan Pasal 78 terkait pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi jam kerja harus memenuhi syarat terkait persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 28 PP 35/21 mengatur lebih lanjut mengenai proses dan/atau prosedur yang harus dipenuhi dalam persetujuan tersebut, yaitu:
Pelanggaran terhadap syarat pelaksanaan kerja lembur dan waktu kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja:
3. Perhitungan upah kerja lembur
Dalam ketentuan Pasal 78 UU Cipta ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”.