Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Perusahaan Menerapkan Jam Kerja Lebih dari Aturan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 11/03/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Demikian sebagaimana pula diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur".

Merujuk pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, perhitungan upah kerja lembur adalah:

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

  1.  untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

  1. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
    2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
    3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
  2. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
    2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
    3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1.  jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
  2. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
  3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Sedangkan perhitungan mengenai upah sejam dari komponen upah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PP 35/21 dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 PP 35/21 yang mengatur sebagai berikut:

1. Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.
2. Cara menghitung Upah sejam yaitu I / 173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
3. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.
4. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Sebaiknya mengenai waktu pembayaran upah kerja lembur diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan untuk meminimalisir perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.

Selain itu bagi para pekerja yang status atau jenis pekerjaannya adalah sebagai pekerja/buruh secara harian, Pasal 33 PP 35/21 juga secara khusus mengatur tersendiri mengenai hal perhitungan upah sejam bagi pekerja/buruh harian.

Perlu diketahui pula, selain harus memberikan upah waktu lembur, terhadap pekerja yang bekerja melewati jam kerja, maka bagi suatu perusahaan harus memberikan hak pekerja sebagaimana Pasal 29 PP 35 / 21, yaitu:

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

  1.  membayar Upah Kerja Lembur;
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilokalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Namun tidak semua pekerja mendapatkan upah waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas. Ada pengecualian pemberian upah waktu lembur bagi para pekerja tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3), yakni:

2. Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
3. Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 ayat (4) dan (5) memberi kewenangan bagi tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com