Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Perpanjangan atau Peningkatan IUP Ditolak Pemerintah, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Kompas.com - 09/03/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pada beleid tersebut diatur bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Penggugat dapat mengajukan alasan gugatannya bahwa penolakan permohonan oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Beberapa asas hukum yang dapat digunakan penggugat meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Untuk diingat bahwa dalam mengajukan gugatannya, penggugat agar memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa amar putusan PTUN harus memuat bahwa PTUN menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan.

Praktik Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam praktik peradilan, gugatan terhadap tindakan penolakan permohonan izin dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 04/G/2013/PTUN-SMD tanggal 23 Juli 2013.

Pada perkara tersebut PT Sumber Tambang Makmur mengajukan gugatan terhadap Bupati Penajam Paser Utara atas tindakan administratif yang tidak menerbitkan atau memproses permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi.

Tindakan diam tergugat pada saat gugatan tersebut diperiksa dikualifikasikan sebagai bentuk tindakan Fiktif Negatif dan merupakan salah satu bentuk tindakan administrasi pemerintahan.

Pada amar putusannya pengadilan menyatakan batal keputusan penolakan Bupati Penajam Paser Utara (Tergugat) yang tidak menerbitkan atau memproses lebih lanjut surat permohonan perpanjangan IUP.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan kepada bupati untuk memproses atau menerbitkan permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi yang telah diajukan kepadanya untuk jangka waktu 2 tahun dari 20 Desember 2012 sampai 20 Desember 2014.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com