Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Tanah Orangtua Tidak Memiliki Sertifikat, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 28/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Sehingga, terhadap tanah milik orangtua yang belum memiliki sertifikat, maka harus ada upaya sertifikasi/pendaftaran tanah untuk melindungi kepentingan pemilik/pihak yang menguasai tanah.

Pendaftaran Sertifikat Hak Milik

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menyatakan:

"Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Atas Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan RUmah SUsun serta hak-hak tertentu yang membebaninya."

Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), yang menyatakan:

"Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah” (Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah).

Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah ialah:

"a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya pemegang hak yang bersangkutan" (Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah).

Dari uraian Pasal di atas menunjukan bahwa tujuan dari sertifikat hak atas tanah ialah untuk melindungi pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut dalam menuju kemakmuran untuk hidupnya.

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku dan diakui sebagai alat bukti pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam syarat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah).

Sedang, mengenai mekanisme permohonan hak milik atas tanah negara oleh perorangan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria 9/1999) yang memuat:

1. Keterangan mengenai pemohon

  1. Nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;

2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik

  1. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  2. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
  3. Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
  4. Rencana penggunaan tanah;
  5. Status tanahnya

3. Lain-lain:

  1. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
  2. Keterangan lain yang dianggap perlu

Kemudian, berdasarkan Pasal 10 Permen Agraria 9/1999, Permohonan Hak Milik sebagaimana dijelaskan di atas dilampiri dengan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com