Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Tanah Orangtua Tidak Memiliki Sertifikat, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 28/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Eti Oktaviani, S.H

Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas lahan/tanah yang kemudian dibukukan dalam suatu buku tanah.

Sertifikat sebagai dokumen legal yang menjamin kepastian hukum juga mempermudah apabila terjadi transaksi atas tanah sebagai objeknya.

Walau demikian, tidak jarang ada pihak yang meskipun memiliki kuasa atas suatu tanah, tidak memiliki sertifikat sebagai dokumen yang menjamin legalitas atas tanah serta menunjukkan kepemilikan oleh dirinya.

Apabila suatu tanah tidak memiliki sertifikat, langkah apa saja yang harus dilakukan?

Tanah yang tidak memiliki sertifikat atau tanah yang belum dibebani hak sama sekali secara prinsip adalah tanah negara.

Konsepsi tersebut disebut dengan hak menguasai tanah oleh negara yang bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang menyatakan:

"Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi subjek yang memiliki/menguasai tanah, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengenal istilah pendaftaran tanah.

Sehingga meskipun negara memiliki dasar hak menguasi negara, ditentukan pula adanya mekanisme pemberian hak melalui pendaftaran tanah oleh perseorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dan juga dapat dimiliki oleh badan hukum untuk berkontribusi dalam kemakmuran rakyat Indonesia.

Menilik pada pertanyaan yang disajikan, oleh karena tidak disebutkan secara jelas pendaftaran tanah/sertifikasi dengan bentuk hak seperti apa, maka penulis mengasumsikan bahwa sertifikasi/pendaftaran yang dimaksud ditujukan untuk sertifikasi hak milik untuk perseorangan.

Tentang Hak Milik

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA, "Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6".

Dalam pelaksanaanya, Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA.

Sehingga, terhadap tanah milik orangtua yang belum memiliki sertifikat, maka harus ada upaya sertifikasi/pendaftaran tanah untuk melindungi kepentingan pemilik/pihak yang menguasai tanah.

Pendaftaran Sertifikat Hak Milik

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menyatakan:

"Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Atas Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan RUmah SUsun serta hak-hak tertentu yang membebaninya."

Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), yang menyatakan:

"Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah” (Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah).

Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah ialah:

"a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya pemegang hak yang bersangkutan" (Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah).

Dari uraian Pasal di atas menunjukan bahwa tujuan dari sertifikat hak atas tanah ialah untuk melindungi pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut dalam menuju kemakmuran untuk hidupnya.

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku dan diakui sebagai alat bukti pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam syarat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah).

Sedang, mengenai mekanisme permohonan hak milik atas tanah negara oleh perorangan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria 9/1999) yang memuat:

1. Keterangan mengenai pemohon

  1. Nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;

2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik

  1. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  2. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
  3. Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
  4. Rencana penggunaan tanah;
  5. Status tanahnya

3. Lain-lain:

  1. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
  2. Keterangan lain yang dianggap perlu

Kemudian, berdasarkan Pasal 10 Permen Agraria 9/1999, Permohonan Hak Milik sebagaimana dijelaskan di atas dilampiri dengan:

1. Mengenai Pemohon:

  1. Perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;

2. Mengenai tanahnya:

  1. Data yuridis: sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli oleh pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  2. Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
  3. Surat lain yang dianggap perlu.

3. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.

Seluruh dokumen permohonan beserta lampirannya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diperiksa dan diteliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik yang diajukan oleh pemohon.

Setelah itu, Kantor Pertanahan akan memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat atau tidaknya diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 88 PP 18/2021, menyatakan:

"(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis:

  1. Dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
  2. Dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian".

Sehingga ketika Anda melakukan pendaftaran tanah secara sistematik melalui program pemerintah, kelayakan dokumen permohonan pendaftaran tanah milik Anda akan diumumkan maksimal 14 hari kalender melalui website Kementerian ATR/BPN.

Begitu pula, jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara sporadik atau mandiri, maka kelayakan dokumen permohonan pendaftaran tanah akan diumumkan maksimal 30 hari kalender melalui website Kementerian. (Eti Oktaviani, S.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com