Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bagaimana Jerat Hukum Pengguna Prostitusi Anak?

Kompas.com - 06/01/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Terlihat dari porsi hukuman yang ditentukan masih sangat ringan. Apalagi pengaturan jerat pidana bagi pengguna prostitusi yang tidak jelas dan abu-abu.

Namun, kita dapat menggunakan dengan efektif peraturan yang ada saat ini, khususnya kepada pemerintah daerah agar memberikan perhatian pada peraturan daerah untuk mengatur secara spesifik mengenai pihak-pihak yang dapat diberikan jerat pidana dan hukuman yang berat setimpal dengan dampak yang ditimbulkan.

Tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah negara melainkan juga antarnegara.

Sehingga, penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.

Peraturan daerah menjadi puncak sanksi bagi pengguna prostitusi untuk membasmi pelacuran serta memberikan ketertiban. (Nia Sita Mahesa, S.H., M.H., Managing Partner dari Nia Mahesa & Co. (NMCo. Law Firm)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com