Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Rencana Pemerintah Moratorium Permohonan PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 06:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Oleh karenanya, moratorium PKPU yang akan menghentikan sementara pengajuan PKPU justru berpotensi menghilangkan solusi efektif dan efisien yang telah disediakan oleh negara.

Apabila moratorium ini diterbitkan, para kreditor yang memperjuangkan haknya melalui pengadilan maka akan memilih jalur litigasi gugatan perdata maupun pidana.

Jalur tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama sehingga tujuan pelaksanaan hukum atas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kurang terpenuhi.

Pada praktiknya, penulis tidak membantah adanya celah moral hazard yang mungkin dimiliki oleh para pihak baik debitor maupun kreditor.

Hal ini secara jelas juga disadari oleh pembentuk undang-undang kepailitan dengan memasukan asas keseimbangan.

Berbeda dengan PKPU, perlu diperhatikan bahwa kepailitan yang bertendensi berujung pada pemberesan harta pailit juga tidak terlepas dari konsekuensi sosial yang tinggi atas pemutusan kerja karyawan dari debitor pailit perusahaan.

Hal ini menjadikan celah adanya moral hazard sebagai sesuatu yang berbahaya dan penting diantisipasi untuk menghindari kerugian atas hajat hidup orang banyak.

Apalagi, melihat kondisi perekonomian dan bisnis saat ini akibat pandemi Covid-19.

Perbaikan, bukan penghentian

Merespon hal tersebut, Penulis berpendapat bahwa diperlukan suatu perhatian dan kehati-hatian dalam memperbaiki suatu sistem, khususnya terkait PKPU dan Kepailitan yang telah memiliki asas-asas yang baik.

Upaya perbaikan atas mekanisme yang dapat berpotensi menjadi celah adanya moral hazard perlu dilakukan dengan membangun dan menyempurnakannya, bukan justru dengan menghentikan sistem yang telah cukup baik dibangun.

Sinergitas peran seluruh pihak dibutuhkan untuk menciptakan iklim perekonomian yang sehat.

Pemerintah sebagai regulator dapat menyempurnakan peraturan seperti halnya dalam pengawasan.

Kemudian, pihak asosiasi pengusaha sebagai pilar dunia usaha yang menyalurkan edukasi dan aspirasi, para praktisi, kreditor, maupun pelaku usaha itu sendiri.

Sebagai pandangan, penyempurnaan ini dapat dilakukan seperti peran serta pemerintah dalam proses pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian sesuai pasal 281 UUK PKPU.

Dinamika yang muncul di sini sangat krusial untuk menentukan hasil restrukturisasi debitor/pelaku usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com