Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Rencana Pemerintah Moratorium Permohonan PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 06:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Dengan tidak diterimanya proposal perdamaian dalam PKPU, maka debitor telah dianggap tidak mau dan tidak dapat membayar kewajibannya.

Dengan demikian, undang-undang memberikan kepastian hukum pembayaran kewajiban debitor melalui penerapan pemberesan terhadap harta debitor dalam proses kepailitan.

Dengan berpedoman atas spirit PKPU maupun kepailitan tersebut, maka untuk mengidentifikasi keselarasan tujuan dalam pelaksanaan hukum, perlu untuk menilik teori tujuan hukum yang disampaikan oleh Gustav Radbruch.

Terdapat tiga tujuan hukum yang disampaikan oleh Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Ketiga tujuan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prioritas. Keadilan merupakan prioritas pertama.

Secara normatif, teori ini telah diadopsi dalam UUK PKPU yang secara nyata mencantumkan asas keadilan dalam penjelasan umum.

Asas ini dijadikan dasar untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor tanpa mempedulikan kreditor lainnya.

Asas ini juga ditopang dengan asas lainnya, yaitu asas keseimbangan sebagai perwujudan aturan pencegahan terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur maupun kreditor yang tidak beritikad baik.

Sedangkan unsur kemanfaatan diejawantahkan dengan adanya asas kelangsungan usaha bagi perusahaan debitor yang prospektif untuk dilangsungkan.

Sementara unsur kepastian hukum diberikan melalui penetapan dan putusan pengadilan dalam setiap keputusan yang disikapi.

Pencantuman asas-asas dalam UUK PKPU merupakan bentuk perpanjangan amanah dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar.

Isinya, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Solusi bagi kreditor dan debitor

Berdasarkan penilikan secara normatif tersebut, dapat dilihat bahwa PKPU merupakan sarana yang solutif bagi penyelesaian utang debitor karena di dalamnya telah memuat unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Para kreditor mendapat kepastian dan kemanfaatan atas proses dan pembayaran utangnya yang disahkan atas dasar putusan pengadilan.

Adapun debitor dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuannya. Hal ini membawa harapan tercapainya keadilan bagi kedua pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com