Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Rencana Pemerintah Moratorium Permohonan PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 26/08/2021, 06:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Pemerintah melalui OJK dapat berperan memberi pengawasan terkait konteks tata kelola kebijakan kreditor separatis (perbankan) dalam pengambilan keputusan voting tersebut.

PKPU dan Kepailitan telah memberikan sumbangsih dalam dinamika perkembangan perekonomian di Indonesia.

Iklim kegiatan perekonomian perlu dijaga karena ekosistem pemulihan yang sehat berpengaruh kepada beberapa faktor di antaranya peningkatan sektor riil ketenagakerjaan, peningkatan penerimaan pajak dan indikator lainnya.

Oleh karena itu, menurut penulis, moratorium adalah langkah terakhir dan perlu dikaji dengan sangat hati-hati.

Kunci utama dalam menghindari moral hazard dari pihak yang beritikad buruk ini adalah sinergitas seluruh pihak dalam penyempurnaan mekanisme kepailitan/PKPU.

 

Januardo S. P. Sihombing, S.H., M.H., M.A.
Praktisi Kepailitan – Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan
Akademisi – Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Associate Faculty Member, Business Law, BINUS University

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com