Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Surat Tanah Ibunya Hilang sejak 2015 dan Berpindah Kepemilikan pada 2017

Kompas.com - 17/05/2022, 16:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim, mengungkapkan bahwa surat sejumlah aset sudah hilang dari koper yang berada di kamar ibundanya, Cut Indria Marzuki, sejak 2015.

Hal tersebut diceritakan Fadhlan saat bersaksi dalam sidang mafia tanah terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

Sebagai informasi, Riri Khasmita sudah menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) Cut Indria Marzuki sejak 2009.

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

"Setahu saya, dulu yang mengurus sertifikat itu kakak wanita aku yang tinggal di Malang. Jadi, kakak itu menaruh surat itu di koper yang ditaruh di kamar mama," kata Fadhlan dalam persidangan, Selasa.

"Kakak saat itu bilang, 'Ma, ini pegang, ya, ini surat-surat penting. Karena, aku ikut suami.' Mama cerita, waktu cek kopernya tahun 2015, kopernya ada, tapi isinya enggak ada," ucap Fadhlan melanjutkan.

Setelah ditelusuri, rupanya hal tersebut merupakan ulah Riri Khasmita sehingga surat-surat tersebut bisa hilang dari koper di kamar Cut Indria Marzuki.

Baca juga: Ada Figuran di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Pura-pura Jadi Pemegang Kuasa untuk Jual Aset

Lantas, bagaimana Riri dengan mudah mengambil surat-surat tersebut? Padahal, di rumah ada suami Cut Indria, dan juga anak bungsunya, Rizqullah Ramadhan.

"Ibu saya sudah sangat percaya (dengan Riri). Jadi, Riri tuh punya kunci rumah, karena kan dia dimintai tolong mengurus kosan (yang berada di seberang rumah)'," tutur Fadhlan.

Dalam penelusuran keluarga Nirina Zubir, Fadhlan mengatakan, surat-surat sejumlah aset telah berpindah kepemilikan ke Riri Khasmita beserta suami sejak 2017.

Baca juga: Bakal Bertemu Lagi dengan Riri Khasmita, Begini Reaksi Nirina Zubir

"Ada beberapa surat yang sudah diurus dari 2017. Ada satu, yang 0401, diterbitkan AJB-nya itu 15 juni 2017. Saat itu ibu masih hidup," ungkap Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini, Nirina Zubir Bersaksi di Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita yang Diduga Gelapkan Aset Rp 17 Miliar

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com