Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Bertemu Lagi dengan Riri Khasmita, Begini Reaksi Nirina Zubir

Kompas.com - 17/05/2022, 11:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir beserta keluarga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.39 WIB.

Pada kesempatan ini, Nirina bakal bersaksi karena keluarganya menjadi korban penggelapan aset dengan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Ini bakal menjadi pertemuan kedua bagi Nirina dan keluarga setelah Riri Khasmita dan Edrianto diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan kini masuk ke pengadilan.

Pemeran utama film Keluarga Cemara itu langsung tertawa ketika ditanya bakal bertemu lagi dengan Riri Khasmita yang diduga menggelapkan aset keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca juga: Tiba di Pengadilan, Nirina Zubir: Semoga Keadilan Berpihak kepada Kami

"Walau pun memang ini habis Lebaran dan, apa maksudnya, kita belum tahu nih, akan seperti apa. Tapi manusiawilah kalau saya masih ada rasa yang campur aduk," ujar Nirina saat ditemui sebelum persidangan, Selasa.

Bagi Nirina, hal yang terpenting adalah memberikan efek jera terhadap terdakwa dan keluarganya mendapat keadilan.

"Karena kan, ini memberikan efek jera juga buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," kata Nirina.

Baca juga: Hari Ini, Nirina Zubir Bersaksi di Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita yang Diduga Gelapkan Aset Rp 17 Miliar

"Jadi, untuk oknum-oknum notaris nih, tidak ada lagi dan lebih berhati-hati lagi, sehingga tidak mudah terjadi kasus kasus seperti ini lagi," lanjutnya.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Nirina Zubir Bakal Bersaksi dalam Sidang Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com