Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Surat Tanah Ibunya Hilang sejak 2015 dan Berpindah Kepemilikan pada 2017

Hal tersebut diceritakan Fadhlan saat bersaksi dalam sidang mafia tanah terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

Sebagai informasi, Riri Khasmita sudah menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) Cut Indria Marzuki sejak 2009.

"Setahu saya, dulu yang mengurus sertifikat itu kakak wanita aku yang tinggal di Malang. Jadi, kakak itu menaruh surat itu di koper yang ditaruh di kamar mama," kata Fadhlan dalam persidangan, Selasa.

"Kakak saat itu bilang, 'Ma, ini pegang, ya, ini surat-surat penting. Karena, aku ikut suami.' Mama cerita, waktu cek kopernya tahun 2015, kopernya ada, tapi isinya enggak ada," ucap Fadhlan melanjutkan.

Setelah ditelusuri, rupanya hal tersebut merupakan ulah Riri Khasmita sehingga surat-surat tersebut bisa hilang dari koper di kamar Cut Indria Marzuki.

Lantas, bagaimana Riri dengan mudah mengambil surat-surat tersebut? Padahal, di rumah ada suami Cut Indria, dan juga anak bungsunya, Rizqullah Ramadhan.

"Ibu saya sudah sangat percaya (dengan Riri). Jadi, Riri tuh punya kunci rumah, karena kan dia dimintai tolong mengurus kosan (yang berada di seberang rumah)'," tutur Fadhlan.

Dalam penelusuran keluarga Nirina Zubir, Fadhlan mengatakan, surat-surat sejumlah aset telah berpindah kepemilikan ke Riri Khasmita beserta suami sejak 2017.

"Ada beberapa surat yang sudah diurus dari 2017. Ada satu, yang 0401, diterbitkan AJB-nya itu 15 juni 2017. Saat itu ibu masih hidup," ungkap Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Karena kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/17/162111166/kakak-nirina-zubir-beri-kesaksian-surat-tanah-ibunya-hilang-sejak-2015-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke