Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

Kompas.com - 19/01/2022, 15:50 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicolas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, mengungkap respons kliennya usai Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Sean sudah diberitahu, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan, kasus dikawal terus," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ramzy memastikan, belum ada omongan soal perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," ujar Ramzy.

Ramzy mengatakan, pihak Ayu Thalia sempat menghubunginya untuk mengadakan pertemuan. Namun, Sean belum mau bertemu lagi.

Baca juga: Soal Laporan Balik Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia, Polres Jakut Periksa Saksi

"Sampai saat ini belum ada (kontak), tapi pihak pengacara (Ayu Thalia) pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi," tutur Ramzy.

Ramzy menuturkan sebelumnya sempat terjadi pertemuan antara Sean dan Ayu usai laporan dugaan penganiayaannya masuk ke Polsek Penjaringan.

"Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan pernah dikonfrontir, dilakukan rekonstruksi, tetapi tidak ada permintaan maaf," ucap Ramzy.

Baca juga: Ayu Thalia Diperiksa Hari Ini atas Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik

"Bahkan, tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," lanjut Ramzy.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.

Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.

Baca juga: Saat Tuduhan Penganiayaan Terhadap Nicholas Sean Tak Terbukti, Pelapor Kini Justru Terancam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com