Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

Kompas.com - 19/01/2022, 15:42 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, memberikan komentar tentang vonis yang diterima putranya, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu.

Janariyah mengaku menerima vonis itu dan sudah menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana,” kata Janariyah usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Kemungkinan Ajukan Banding

Janariyah juga menyampaikan bahwa Gaga Muhammad ikhlas dengan putusan tersebut dan yakin putranya bersedia menjalani hukumannya.

“Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik,” ujar Janariyah.

Kendati demikian, di tempat berbeda, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya masih berpikir dengan rencana mengajukan banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Itu Kan yang Diinginkan

Pasalnya, pihak Gaga Muhammad memiliki waktu tujuh hari melakukan banding.

“Kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” tutur Fahmi lagi.

Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam pembacaan vonis itu, Gaga dinyatakan terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan,” tambah Lingga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com