Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kakak Laura Anna

Kompas.com - 19/01/2022, 12:54 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu dengan melibatkan mendiang Laura Anna.

Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Usai sidang, kakak Laura Anna, Greta Iren turut memberikan komentar.

“Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima, enggak tahu ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura,” kata Greta Iren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Lebih lanjut, Greta berujar, menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah,” ucap Greta lagi.

Selebihnya, Greta mengaku lega lantaran proses hukum untuk terdakwa Gaga Muhammad telah diputus.

“Ya lega, prosesnya cukup panjang ya.” ujar Greta lagi.

Baca juga: Ternyata Awkarin Pernah Nasihati Laura Anna soal Gaga Muhammad

Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam pembacaan vonis itu Gaga terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com