Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

Kompas.com - 19/01/2022, 15:50 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Ayu Thalia kini disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, Ayu Thalia dipanggil oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022) untuk menghadiri pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com