Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain

Kompas.com - 16/11/2021, 12:03 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.

Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Polisi tidak mengabulkannya karena beberapa alasan.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Alasan belum bisa diterima

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.

Periksa 4 tersangka lain

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa 4 Tersangka Selain Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com