JAKARTA, KOMPAS.com – Empat tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS diperiksa polisi pada Senin (15/11/2021).
Kasus ini juga menyeret nama Olivia Nathania alias Oi.
Sebagai informasi, selain Oi, sebelumnya polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
"(4 tersangka lain) sedang diperiksa hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Ade menuturkan, empat tersangka itu diduga turut membantu Olivia dalam dugaan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Kalau pasalnya dikasih 55 dan 56, berarti dia turut serta," ucap Ade Hidayat.
Sebagai informasi, Olivia Nathania kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.
Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Namun, penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima pihak penyidik.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Nia Daniaty: Saya Harap Jangan Hanya Menyalahkan Olivia Nathania
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.