Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Kompas.com - 15/11/2021, 18:31 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.

Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Namun, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," ujarnya melanjutkan.

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS. Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," papar Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com