Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Kompas.com - 14/11/2021, 14:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi Nia Daniaty, Oliva Nathania, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021).

Usai diperiksa dan dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Nia Daniaty menceritakan sebelum berangkat ke Polda Metro Jaya hari itu, Olivia sempat meminta maaf dan mencuci kakinya.

Baca juga: Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

"Oi juga cium kaki saya sebelum berangkat, terus cuci kaki saya, minum air kaki saya, dia minta maaf sama saya," ujar Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Kendati demikian, Nia hanya menganggap yang dilakukan Olivia pada saat itu sebagai bentuk permintaan maaf seorang anak kepada ibunya karena telah membuat kesalahan.

Nia hanya bisa menyemangati Olivia sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dan berpikir sang anak bakal kembali ke rumah seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan, Nia Daniaty: Saya Sedih tetapi Tidak Bisa Apa-apa

Ekspektasi Nia tak terwujud karena Olivia langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Saya saat itu tentunya tidak berpikir Oi tidak pulang. Saya cuma menyemangati, kebetulan kan kondisinya Oi itu lagi perawatan, masih minum obat. Ya bercampur perasaan saya sama pikiran, bercampur aduk," ungkap Nia.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com