Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniaty: Saya Harap Jangan Hanya Menyalahkan Olivia Nathania

Kompas.com - 14/11/2021, 17:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menutup mata atas kasus dugaan penipuan CPNS yang menimpa anaknya, Olivia Nathania.

Nia Daniaty menduga, Olivia Nathania bisa terlibat dengan kasus ini karena adanya kerja sama dengan seseorang.

Baca juga: Olivia Nathania Terseret Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty: Itu Kesalahan Saya

"Di sini saya bilang, apakah orang bisa bekerja sendiri? Tidak ada rentetannya mengapa bisa terjadi. Saya pikir, tentunya ada tektokannya (kerja sama dengan seseorang)," ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

"Saya rasa pihak berwajib tidak menutup mata, tidak diam, ya tentunya harapan saya jangan menyalahkan hanya Oi sendiri, biar bagaimanapun, Oi ada yang memberikan jalan," kata Nia Daniaty melanjutkan.

Walau begitu, pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu tidak mengetahui siapa orang yang bekerja sama dengan Olivia Nathania.

Baca juga: Sebelum Diperiksa lalu Ditahan, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Dia hanya menyampaikan pendapat atas kasus dugaan penipuan yang menyeret Olivia Nathania.

"Saya harap, masyarakat bisa menilai, bisa melihat apakah cuma anakku atau bagaimana. Tidak mungkin kalau cuma anak saya sendiri," ucap Nia Daniaty.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com