Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Ditahan, Nia Daniaty: Saya Sedih tetapi Tidak Bisa Apa-apa

Kompas.com - 14/11/2021, 11:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty terkejut dan tidak bisa berbuat apa-apa begitu mendengar anaknya, Olivia Nathania, terseret kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebagai seorang ibu, Nia hanya bisa mendoakan anaknya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya melihatnya tentunya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa. Ya saya hanya bisa mendoakan anak saya, menyemangati," kata Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini

Pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu tidak terbayang proses hukum untuk Olivia Nathania bakal secepat ini.

"Awalnya saya tidak terbayang sampai di situ. Saya pikir seperti biasa, keadaannya belum secepat inilah, masih ada proses proses lain. Tapikan pihak berwajib lebih tahu, lebih mengerti. Ya kaget aja," ujar Nia Daniaty.

Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania Naik ke Penyidikan

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com