Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniaty Terpaksa Bohong kepada Cucu soal Olivia Nathania yang Kini Ditahan

Kompas.com - 14/11/2021, 12:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nia Daniaty merasa sedih karena cucunya atau anak Olivia Nathania kerap bertanya soal ibunya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut membuat Nia merasa dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak. Namun, dia memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia.

"Saya hanya bilangnya, 'Mamanya lagi keluar kota'. Kalau dia tanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'," ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

"Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," ujar Nia Daniaty melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan, Nia Daniaty: Saya Sedih tetapi Tidak Bisa Apa-apa

Pelantun "Gelas Gelas Kaca" itu mengaku sampai saat ini belum berkomunikasi dengan Olivia usai menjalani penahanan.

"Sampai saat ini saya belum berkomunikasi. Karena katanya, kan tidak boleh pegang handphone dan alat komunikasi saat ini belum boleh," ujar Nia Daniaty.

Dia tidak membayangkan proses hukum untuk Olivia bakal secepat ini. Dia hanya mengira anaknya bakal kembali ke rumah seperti biasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini

Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com