Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air Jadi Tantangan Besar Implementasi PP tentang Royalti Musik

Kompas.com - 22/06/2021, 08:56 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 20 Maret 2021 lalu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik.

Namun, penerapan peraturan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada banyak pekerjaan rumah soal kerjasama antara pihak musisi, LMKN, dan pemerintah yang harus berjalan layaknya ekosistem.

Bertepatan dengan hari musik sedunia, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menggelar diskusi tentang PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Di diskusi tersebut, mekanisme dan kendala dasar peraturan tersebut dibicarakan, berikut catatan yang dirangkum Kompas.com.

Tantangan

Sebagai informasi, PP Nomor 56 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik.

Meski telah lama disahkan, Marulam J Hutauruk selaku Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN menyampaikan adanya krisis kepercayaan musisi Tanah Air terhadap peraturan baru ini.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

"Kami dibantu Kanwil Kemenkumham di daerah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. Kami masuk ke komunitas musik untuk jadi member di LMK. Memang, kami akui, ada krisis kepercayaan dari pemusik Tanah Air," ujar Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021).

Marulam menambahkan, krisis kepercayaan ini nantinya akan menyulitkan pihaknya untuk memberikan royalti yang tepat sasaran.

Hingga saat ini, sudah ada 6.500 hingga 7.000 produk musik yang terdaftar di LMKN. Namun, jumlah tersebut menurut Marulam masih jauh dari harapan.

Pongki punya kekhawatiran yang sama

Sebagai perwakilan musisi, Pongki Barata punya kehawatiran yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Pongki menjelaskan, PP Nomor 56 menuntut kerjasama yang baik dari berbagai pihak, terutama kesadaran musisi agar lebih adaptif.

"Problem kita susah sekali kompak. Banyak organisasi musik yang dalam satu atau dua tahun sudah bubar. Saya tekankan pada musisi jangan khawatir, (peraturan) ini menguntungkan kita," ucap Pongki Barata.

Pada kesempatan tersebut, Pongki turut meminta para musisi dan elemen terkait bisa menjalin kerjasama dengan baik untuk memperlancar peraturan baru ini.

Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

Kritik untuk LMKN

Tak hanya kepada musisi, Pongki Barata juga menyampaikan kritik bagi LMKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com