Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

Kompas.com - 21/06/2021, 18:11 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Pongki Barata membeberkan beberapa kritiknya terhadap LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Lembaga tersebut diketahui erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik yang baru diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2021 lalu.

Pongki menyebut, LMKN harus punya pendekatan khusus untuk membangun kepercayaan bagi para musisi Tanah Air.

Baca juga: PP Royalti Diterbitkan, Candra Darusman Imbau Pemilik Lagu Daftar ke LMK

"Mereka (musisi Tanah Air) tidak punya trust tentang LMK. Bagaimana caranya teman-teman LMK bisa menumbuhkan rasa percaya kepada yang belum bergabung," ujar Pongki Barata dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021).

"Teman-teman pencipta ini enggak setiap saat menciptakan lagu. Income mereka hanya dari menciptakan lagu. Bagaimana cara pendekatan LMK kepada label, musisi, dan ekosistem? Problem kita kan susah sekali kompak," lanjut Pongki.

Selain itu, pelantun "Seperti Yang Kauminta" ini menyinggung sinkronisasi antara Pusat Data Lagu yang sedang digarap oleh LMKN dengan Sistem SILM yang sedang diupayakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Masalah Copyright, YouTube Kerja Sama dengan Label Musik, Publisher, dan LMK

"Kritik sayang kami kepada LMKN, bagaimana caranya pusat data ini segera jadi dengan segala keterbatasan bisa match dengan SILM, kemudian perhitungannya seakurat apa?" kata Pongki.

Pada kesempatan tersebut, Pongki turut meminta para musisi dan elemen terkait bisa menjalin kerjasama dengan baik untuk memperlancar peraturan baru ini.

"Mengenai pendapatan royalti kami bisa bilang ini sistem harus jalan. Ini adalah ekosistem, artinya semua ekosistem harus menunjang," tutur Pongki.

Baca juga: LMK PAPPRI Distribusikan Royalti Senilai Rp 1,69 Miliar

Sebagai informasi, pemerintah akan membangun pusat data lagu atau musik yang dapat diakses oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), para musisi, dan pengguna secara komersial.

Untuk memudahkannya, musisi diharuskan mendaftarkan karyanya kepada LMKN terkait agar mereka memperoleh kejelasan tentang implementasi pengelolaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bidang lagu dan/ atau musik.

Penerbitan PP ini dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Baca juga: DPRD DKI Sepakat Kenaikan Dana RT, RW, LMK, dan Dewan Kota

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com