Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Iwan Fals Penasaran soal Ini

Kompas.com - 29/11/2020, 15:00 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Edhy juga telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kosongnya kursi menteri Kelautan dan Perikanan usai ditinggal Edhy menjadi perhatian banyak orang, termasuk musisi Iwan Fals.

Baca juga: Ngalor Ngidul, Ketika Iwan Fals Debut sebagai YouTuber...

Dalam akun Twitter-nya @iwanfals, ia menuliskan rasa penasarannya akan sosok yang nantinya menggantikan Edhy Prabowo.

"Iya ya ini menarik nih, siapa yg gantiin Pak Edy ya, mengingat laut kitakan luas banget ya...jangan jawab iya lho, ya....," tulis Iwan seperti yang dikutip Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Selain posisi menteri KP, Iwan juga mempertanyakan nasib benur atau benih udang usai Edhy ditangkap KPK.

Baca juga: Dengan Ngalor Ngidulnya, Iwan Fals Bicara Kebangsaan

"Benur gimana benur?" tulis Iwan dalam twitnya yang lain.

"Wah berarti bursa Menteri KKP semakin ramai nih," tulisnya di twit yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

https://twitter.com/iwanfals/status/1332292029045305345
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com