Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jeremy Thomas Tanggapi Patrick Morris dan Status Tersangka

Kompas.com - 09/11/2019, 09:56 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Patrick Morris, pelapor Jeremy Thomas angkat bicara ihwal sengketa vila di Bali. Kini, giliran pihak Jeremy yang buka suara.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Lalu, apa saja tanggapan pihak Jeremy? Berikut rangkumannya:

Tak Punya Legal Standing

Pihak Jeremy menyebut Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan

Selama ini, kata Dasril Affandi selaku tim kuasa hukum Jeremy, Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilam Negeri Gianyar itu, kan, dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi? Putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick, dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga, Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dasril.

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Jadi Double Jeopardy, Apa Artinya?

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak milik dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerjasama-kerjasama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan villa itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Status Tersangka Jeremy 

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

"Kemudian dia buat laporan di Polda Bali, nah, sekitar tahun 2015-2016, dan di tahun 2016 sudah ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kemudian atas SP3 itu di pra peradilkan, keluarlah putusan pra peradilan, Polda Bali tidak lagi melanjutkan itu, terus kemudian berkas itu dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya)," imbuh Dasril.

Asas Double Jeopardy dalam status tersangka

Menurut Dasril Affandi, kasus hukum yang kini menjerat kliennya menjadi double jeopardy alias hukuman ganda.

Dalam asas double jeopardy disebutkan, ada sebuah pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Sementara, kata Dasril, kasus hukum yang menjerat Jeremy sempat bergulir dalam ranah hukum perdata, namun kini bergulir kembali dalam ranah pidana.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Bagi saya ini aneh, secara perdata dia (Patrick Morris) tidak memilik legal standing, sudah diputus oleh Mahkamah Agung, terus secara pidana dia datang ke situ (vila sengketa) di pidana dinyatakan bersalah," ucap Dasril.

"Tapi kok ada lagi kasus itu, dan yang lain. Kalau pun ada berlaku umum (hukum) yang dilanggar, ada itu namanya asas double jeopardy," tambah Dasril.

Menurut Dasril, seharusnya setelah keluar ketetapan hukum atas gugatan perdata kepemilikan vila tak boleh lagi ada proses hukum dari kasus tersebut.

Didasari kesepakatan

Dasril menambahkan, pada intinya sengketa kepemilikan vila yang dipersoalkan selama ini sudah selesai karena didasari dari kesepakatan antar pihak.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Apalagi, kata Dasril, putusan gugatan perdata yang diajukan Patrick Morris telah gugur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Ada kesepakatan, kan beda loh. Uang dititip hilang sama kesepakatan, kan enggak mungkin kalau enggak ada kesepakatan bisa di balik nama sertifikatnya, sudah milik orang lain. Kalau belum milik orang lain enggak mungkin si Patrick dipidana loh, jadi coba saja, saya enggak mau pre judice Patrick, ya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com