Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan Tamara Bleszynski itu sudah dimasukkan sejak 6 Desember 2021.
Sementara, dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara, Djohansyah, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal kasus kliennya.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah saat dihubungi wartawan, Minggu (19/6/2022).
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/19/113334666/tamara-bleszynski-lapor-polisi-jadi-korban-penggelapan-aset