Pelaksana (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Sri Haryati, mengungkapkan alasan tidak memberikan izin festival musik Electronic Dance Music (EDM) terbesar di Asia Tenggara itu.
Setelah berlangsungnya acara DWP 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta banyak menerima laporan dari sejumlah pihak.
Salah satunya, Pemprov DKI menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran nilai dan norma di DWP 2019 kemarin.
“Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik,” ucap Sri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah meminta klarifikasi dari penyelenggara DWP untuk mengevaluasi acara yang mereka gelar pada 13-15 Desember 2019.
Sri Haryati mengatakan, dalam pertemuan untuk permintaan klarifikasi, penyelenggara mengakui keterbatasan mereka untuk mengendalikan sikap pengunjung DWP.
“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019," ujar Sri Haryati.
“Karenanya kami keluarkan kebijakan tersebut," tambahnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/01/125810066/ini-alasan-pemprov-dki-jakarta-tak-beri-izin-dwp-digelar-pada-2020