Misalnya, burunga macaw biru dan emas harganya lebih dari Rp15 juta dan seekor kura-kura sekitar Rp3 jutaan.
Bahkan, salah satu burung beo termahal, yakni hyacinth macaw, harganya bisa mencapai Rp234 juta.
Namun, pertimbangkan dengan hati-hati jenis perlindungan asuransi yang di butuhkan. Beberapa asuransi menawarkan polis yang mencakup perlindungan biaya dokter hewan, kematian, kehilangan, dan pencurian.
Baca juga: Seberapa Sering Hewan Peliharaan Perlu Mengunjungi Dokter Hewan?
Beberapa klaim Anda dapat ditolak pihak asuransi karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan polis. Karena itu, disarankan membaca syarat dan ketentuan polis dengan cermat saat membelinya.
Jika hewan peliharaan meninggal dunia, Anda mungkin perlu membayar post mortem, yang mungkin tidak ditanggung polis asuransi.
Baca juga: Mengenal Sugar Glider, Bisakah Menjadikannya Sebagai Hewan Peliharaan?
Ini hanya akan berlaku untuk pemilik hewan peliharaan yang telah membeli polis yang mencakup pertanggungan kematian.
Perlu diingat, post mortem terkadang dapat melebihi nilai pertanggungan hewan peliharaan. Cobalah berbicara dengan dokter hewan untuk menanyakan berapa biaya post mortem.
Beberapas asuransi tidak menanggungnya sehingga Anda harus membayar post mortem yang tidak ditanggung polis Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.