Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Dongkrak Permintaan KPR

Kompas.com - 17/11/2021, 07:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

"Untuk jumlah yang didanai nanti akan ada lebih dari 200.000 unit baik subsidi maupun non subsidi," jelas Hirwandi.

Sementara itu, BTN memperkirakan akan ada 51 ribu unit KPR Subsidi akan didanai pada tahun depan. Penyaluran ini juga akan melalui berbagai jalur, seperti kerja sama BP TWD AD, D2C (Direct to Consumer), kerja sama dengan agen properti dan developer, serta BP Jamsostek.

Hirwandi mengatakan, sektor properti memiliki multiplier effect yang cukup besar bagi industri lainnya. Ia menyebut ada 175 sub-sektor industri yang bisa digerakkan dari aktivitas di sektor properti.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menambahkan, meski saat ini sektor properti mencatatkan tren pertumbuhan positif, namun para pengembang diminta untuk jangan lengah. Sebab, ada sejumlah tantangan yang akan terjadi di tahun 2022, salah satunya insentif PPN perumahan yang akan habis pada akhir 2021.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Perumahan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemerintah

“Kalau penghapusan PPN ini selesai di Desember 2021, itu artinya properti di awal tahun itu akan naik dengan PPN 10 persen. Tren pengembang pun akan menaikan harga, bukan semata karena PPN-nya, tapi karena melihat secara psikologis akan naik,” tutur Ali.

Padahal, menurut Ali, kebijakan tersebut berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tercermin dari peningkatan sebesar 661,0 persen selama kuartal I 2021.

Beberapa pengembang yang memiliki rumah ready stock juga mengalami peningkatan penjualan.

Selain itu, lanjut Ali, ada juga isu tax amnesty yang masih menjadi pro kontra. Karena, melihat periode tax amnesty di 2016 lalu, tidak telalu berdampak signifikan dalam mendongkrak penjualan properti secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com