Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Dongkrak Permintaan KPR

Kompas.com - 17/11/2021, 07:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertumbuhan sektor properti atau perumahan mempunyai peluang yang besar untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan sektor tersebut akan memacu pertumbuhan sektor turunannya.

Sektor properti akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional asal pemerintah mampu mendukung melalui berbagai insentif.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti hingga akhir tahun 2021. Langkah ini langsung direspon oleh para pengembang dan masyarakat.

Baca juga: Insentif PPN untuk Sektor Perumahan Perlu Diperpanjang, Kenapa?

Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tersebut telah mendorong pertumbuhan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini. Namun, insentif PPN perumahan ini akan berakhir di akhir tahun 2021.

Real Estate Indonesia (REI) pun mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2022.

Sekjen DPP REI, Amran Nukman mengungkapkan, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp 2,12 triliun. REI juga memperkirakan perpanjangan insentif akan membawa semakin banyak multiplier effect ke berbagai industri sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi," jelas Amran dalam media & public discussion Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah jadi Motor Pemulihan Ekonomi? Selasa (16/11/2021) kemarin.

Baca juga: BP Tapera Beri Pilihan Tabungan Perumahan untuk Peserta, Bisa Syariah

Selain perpanjangan insentif PPN Perumahan, REI mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian. Lalu, insentif ini juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock.

Sebagai informasi, fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus penyaluran kredit di sektor properti. Perseroan pun menargetkan, tahun depan akan ada 200.000 unit KPR yang akan disalurkan BTN.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar merinci, kurang lebih 195.000 unit KPR Subsidi akan didanai di 2022. Pendanaan ini akan melalui berbagai skema seperti KPR Subsidi, FLPP, BP Tapera, dan BP2BT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com